Kepada Pengguna Padamu Negeri yth,
Menindaklanjuti
Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3
September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014
dengan batas akhir hingga 31 Desember 2014.
Modul
Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu Negeri telah
dirilis sejak tanggal 26 September 2014 pk. 18.00 WIB. Program Pelaporan
Online PKG ini wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik
negeri/swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag.
Hasil
dari Pelaporan Online PKG ini digunakan sebagai bahan program Penilaian
Angka Kredit (PAK) oleh semua P2TK Direktorat serta sebagai Pemetaan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud.
Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:
- Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
- Tim
Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual
(pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala
Sekolah.
- Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
- Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
- Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
- Kepala
Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah
ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu
Negeri.
- Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan
Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a
Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk
melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a
Lampiran A).
- Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan
memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas
instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti
Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.
Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:
- Telah
melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat
mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui
Dinas (S13)
- Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015
Catatan Tambahan:
- Modul PKG di Padamu Negeri hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala Sekolah saja.
- Pemutakhiran
data PTK sebagai pejabat Kepala Sekolah (Sekolah Induk atau Non Induk)
hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas/Mapenda setempat.
- Mengingat
PKG sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator
Sekolah mendampingi para Kepala Sekolah masing-masing dalam proses
Pelaporan Online PKG yang telah menjadi tugasnya.
Demikian
semoga pelaksanaan pelaporan online PKG di Padamu Negeri ini dapat
terlaksana dengan baik dan lancar sekaligus membantu meningkatkan
kerjasama yang lebih harmoni antara Kepala Sekolah, Guru dan para
Admin/Operator Sekolah dalam operasionalisasi Layanan Padamu Negeri di
sekolah masing-masing.
Informasi panduan operasional aplikasi dapat dipelajari selengkapnya di:
http://bantuan.siap-online.com/2014/09/penilaian-kinerja-guru-pkg-2014.html
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) di PADAMU NEGERI"
Post a Comment