 |
| Kriteria urutan prioritas peserta sertifikasi guru tahun 2014. |
Mekanisme
penetapan dan pendaftaran peserta peserta sertifikasi guru (Sergur) 2014
sedikit mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Calon peserta
Sergur 2014 adalah guru yang sudah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG)
tahun 2013 dan yang akan mengkuti UKG tahun ini.
Penetapan
kuota peserta Sergur 2014
masing-masing provinsi dan kabupaten/kota didasarkan pada keseimbangan
usia dan masa kerja guru. Perubahan urutan prioritas peserta Sergur 2014
ini tidak lepas dari evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru tahun-tahun
sebelumnya.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan -
Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) telah menetapkan urutan
prioritas penetapan peserta Sergur 2014. Guru yang dapat langsung
menjadi peserta Sergur 2014 adalah sebagai berikut:
- Peserta sertifikasi tahun 2013 yang tidak lulus, tidak hadir dan
peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Guru yang telah mengikuti UKG tahun 2013, tapi belum mengikuti proses sertifikasi 2013.
- Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
- Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
Kriteria
urutan prioritas peserta Sergur 2014
juga mempertimbangkan usia, masa kerja sebagai guru, dan
pangkat/golongan. Data peserta sertifikasi guru yang ada BPSDMPK-PMP
akan dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014.
Terima kasih infonya, sangat bermanfaat
ReplyDelete