
Penyaluran tunjangan profesi guru tahun 2013 berdasarkan Petunjuk Teknis
(Juknis) penyaluran tunjangan profesi guru, terdapat dua mekanisme
pembayaran. Bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan
program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan
melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran
tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.
Mulai tahun ini, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran
tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2013 dilakukan melalui 2 cara yaitu
dengan cara sistem digital dan manual. Melalui sistem digital,
pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi
dilakukan secara online melalui
Dapodik dan PAS (Data Pokok Pendidikan dan Program Aplikasi Sekolah) yang harus diisi dan diperbarui (
updated) secara terus menerus.
Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui mekanisme dana transfer adalah
tunjangan yang diberikan kepada seluruh guru PNSD, kecuali guru
pendidikan agama, yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi
persyaratan lainnya.
Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam
satu tahun, serta diberikan kepada seluruh guru PNSD terhitung mulai
awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus
sertifikasi dan memperoleh
Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah adalah setara dengan 1 (satu)
kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan bagi guru PNSD yang
memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai
dengan petunjuk teknis ini, dan dikenakan pajak penghasilan. Tunjangan
Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas
sebagai guru dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana
transfer daerah. Jika terdapat kelebihan dana setelah realisasi
pembayaran tunjangan profesi
di masing-masing kas daerah tahun sebelumnya, maka dana tersebut dapat
digunakan sebagai penambah sumber pendanaan tahun sesudahnya untuk
pemenuhan kekurangan tunjangan profesi.
Tunjangan profesi melalui mekanisme transfer diberikan kepada guru PNSD
yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
mengenai penerima tunjangan profesi guru PNSD yang melaksanakan tugas
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selengkapnya, Petunjuk
Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, dapat
dibaca dan didownload di sini.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru"
Post a Comment